Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Bejat betul kelakuan seorang pria berinisial YS (54) asal Kecamatan Takari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bagaimana tidak? Hanya berselang tiga bulan setelah istrinya meninggal, ia dengan tega menyetubuhi anaknya sendiri, LS, yang saat itu masih SD.
Melansir dari Kompas.com, kejadian ini terbongkar enam tahun kemudian setelah LS yang berumur 16 tahun melahirkan bayi.
Saat itu, keluarga mendesak LS untuk mengaku siapa yang tega menghamilinya.
Dan betapa terkejutnya keluarga saat mengetahui jika ayah dari sang bayi itu adalah YS yang tak lain adalah ayah kandung LS.
Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini pun langsung dilaporkan paman korban ke Polsek Takari.
Pejabat Humas Polres Kupang Aipda Lalu Randy Hidayat pun telah membenarkan kasus tindak asusila ini.
"Korban disetubuhi ayahnya sejak masih bersekolah di SD," terangnya.
Selain itu, dikatakan Randy, korban juga mendapatkan ancaman dari ayahnya agar tak mengatakan kejadian ini kepada siapa pun.
"Saat disetubuhi, korban diancam untuk jangan memberitahukan hal itu kepada siapa pun," katanya.
Atas perbuatannya itu, YS akan dijerat dengan PAsal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Randy.
Aib Desa
Sebagai tambahan informasi, kasus serupa juga pernah terjadi di Karangasem, Bali.
Seorang ayah berinisial JKA (46) dan anaknya yang berinisial NNG terlibat hubungan inses selama 5 tahun belakangan.
Hal ini pun membuat warga desa di tempat tinggalnya di Desa Adat Muntigunung geram.
Pasalnya, hubungan keduanya dianggap sebagai aib desa.
Setelah menjalani proses mediasi, kemudian warga meminta JKA dan NNG menjalani sejumlah upacara adat.
"Ada tuntutan masyarakat untuk menyelesaikan ini, jadi kami sidang lagi, kami interogasi bersama sembilan orang lainnya baru mengaku," terang Tokoh Desa Adat Muntigunung, Made Regeg.
Kini keduanya pun tidak boleh menjalani ibadah di pura desa.
(*)
Source | : | Kompas.com,regional.kompas.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |