Sedangkan terdakwa 1, 3, dan 5, yakni AB (21), MF (20), dan RSA (22) dituntut 13 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Slamet Santoso menjelaskan putusan majelis hakim yang lebih ringan itu didasarkan dari beberapa pertimbangan atas pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa.
"Perihal putusan hari ini yang lebih rendah dari tuntutan, mungkin ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim," kata Slamet.
Namun, kuasa hukum terdakwa Oden Muharam mengatakan bahwa ia tidak puas dengan hasil keputusan.
Meskipun sudah diperingan masa hukuman, Oden menegaskan bawa para terdakwa telah dikhianati oleh putusan yang telah mengabaikan substansi.
"Pledoi kami diabaikan dalam sidang ini. Kawan-kawan mahasiswa ini sudah dikhianati dengan putusan tersebut," ucapnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |