Pelaku adalah M Bahri, pria 25 tahun asal Jalan Gundih, Surabaya.
Ia ditangkap setelah melakukan penjambretan di Jalan Raya Darmo, Surabaya.
Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf karena saat itu berada di bawah pengaruh alkohol.
"Saya mabuk habis minum alkohol pak, jadi tak sadar waktu lakukan (penjambretan) itu," terangnya saat di Polsek Tegalsari, Rabu (15/04/2020).
Baca Juga: Siswi SMA Hilang 3 hari, Orangtuanya Kaget setelah Tahu Putrinya Disekap dan Dicabuli!
Meski begitu, ia akan tetap diproses secara hukum yang berlangsung untuk kembai menjalani masa hukumannya yang tersisa.
(*)
Source | : | SuryaMalang.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |