Grid.ID - Baru-baru ini, Syahrini menjadi korban pencemaran nama baik dan pornografi.
Melalui sang manajer sekaligus adiknya Aisyahrani, penyanyi kondang Syahrini telah melaporkan tindak pelanggaran UU ITE dan pornografi yang menimpanya.
Aisyahrani atau yang biasa disapa Rani mengatakan bahwa laporan tersebut ia lakukan atas permintaan dari kakak iparnya atau suami Syahrini, yakni Reino Barrack.
Pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Melalui sang manajer sekaligus adiknya, Syahrini telah melaporkan tindak pelanggaran UU ITE dan pornografi yang menimpanya.
Aisyahrani atau yang biasa disapa Rani mengatakan bahwa laporan tersebut ia lakukan atas permintaan dari kakak iparnya atau suami Syahrini, yakni Reino Barrack.
Aisyahrani juga mengungkap jika dirinya tak sendiri lapor. Ada Hotman Paris yang mendampingi.
Beberapa hari lalu, kuasa hukum Syahrini sempat membuat laporan atas tindak pornografi dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menimpa kliennya itu.
Polisi pun berhasil mengamankan seoranh wanita berinisial MS yang memiliki akun @danunyinyir99.
Source | : | Grid Pop |
Penulis | : | None |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |