Grid.ID - Napi yang baru dibebaskan karena program asimilasi kembali melakukan tindak kejahatan.
Pria 52 bernama Muhyanto kembali ditangkap polisi setelah memerkosa bocah berusia 12 tahun.
Bocah tersebut tak lain merupakan calon anak tirinya.
Sebelumnya, ia juga dipenjara karena kasus serupa.
Kini, ia lagi-lagi ditangkap karena kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibu kandung.
Ibu kandung korban merupakan calon istri pelaku.
Halaman 2 ....................
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Rina Wahyuhidayati |
Editor | : | Suar.id |