Grid.ID - Indonesia tengah bersiap menerapkan 'New Normal' untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Daerah-daerah yang dipertimbangkan untuk bisa menerapkan 'New Normal'.
Sementara itu, berbagai sektor mempersiapkan aturan-aturannya, seperti untuk sektor perdagangan.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengeluarkan aturan mengenai pembatasan jumlah pembeli di pasar rakyat dan supermarket.
Baca Juga: Pariwisata Yogyakarta Siap New Normal! Hotel Sediakan Paket Stay Safe, Aman Nggak ya?
Aturan tersebut dikeluarkan seiring rencana pemerintah untuk memberlakukan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.
Aturan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 itu diterbitkan tanggal 28 Mei 2020.
Dalam surat edaran itu, para pengunjung di pasar rakyat ataupun toko swalayan, seperti minimarket, supermarket, hipermarket, dan department store, diwajibkan mengenakan masker.
Untuk transaksi pembayaran di kasir, jumlah antrean maksimal 10 pengunjung dengan menerapkan jarak 1,5 meter antarpengunjung.
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Intisari Online |