Pelaku juga menggembok pintu dari luar agar aksi nekatnya ini tak dihentikan orang lain.
Namun, perbuatan pelaku ini harus dibayar sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah rumah dan empat bedakan di Jalan Manggis, Gang Srikaya, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan ludes dilalap si jago merah.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (29/05/2020) sekira pukul 13.30 Wita.
Saat kejadiaan, warga kesusahan melakukan pemadaman karena api langsung menjalar.
Dikatakan seorang saksi mata, Ayu (18), ia melihat tumpukan kayu dan daun bekas di ruang tengah rumah bedak yang ditinggali Iki.
Baca Juga: Hampir 12 Jam Kebakaran di Pelabuhan Benoa, 40 Kapal Dilahap Si Jago Merah
Ayu menduga, tumpukan kayu dan daun bekas itu sengaja ditinggalkan Iki agar bedakannya itu terbakar.
Pasalnya belum lama ini, Iki memang baru saja ditagih uang sewa sebesar Rp 350 ribu yang belum ia bayarkan selama dua bulan.
"Sudah ditagih juga tapi tidak bayar-bayar, janji bayarnya tgl 15 Mei kemaren," ujar Ayu, seperti yang dikutip dari kanal Youtube Banjarmasin Post News Video.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | YouTube,Tribun Banjarmasin |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |