Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Dwi Sasono telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus narkoba.
Tim pengacara Dwi Sasono, Muhammad Daus dan Aries Marabesi, mengajukan permohonan assesment untuk pengajuan rehabilitasi.
"Seperti yang sudah diketahui lewat perilisan tadi, maka yang bersangkutan ini kan korban."
"Maka, kita telah mengajukan assesment per tanggal kemarin, Minggu 30 Mei 2020," ungkap kuasa hukum Muhammad Daus saat ditemui tim Grid.ID usai pres rilis penangkapan Dwi Sasono, di Polres Metro Jakrta Selatan, Senin (1/6/2020).
Benarkan sang klien positif dan konsumsi narkoba jenis ganja, Tim kuasa hukum hanya berharap yang terbaik, yakni rehabilitasi.
"Seperti yang kita dengar kalau yang bersangkutan mengonsumsi ganja selama 1 bulan, maka kami mengajukan assesment untuk hasilnya nanti ditunggu ya.”
“Kami hanya berharap agar DS bisa di rehabilitasi," kata Aries Marabesi.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |