Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Transportasi umum jalur darat PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) telah menyiapkan aturan untuk menghadapi new normal.
Kebijakan new normal ini tentu saja dipersiapkan untuk melindungi segenap pegawai KAI serta para penumpangnya.
Dalam menghadapi new normal atau kebiasaan baru, KAI telah menyiapkan aturan bagai perjalanan jarak jauh reguler.
Baca Juga: 5 Kesalahan Umum saat Mencuci Tangan! Bukannya Bersih, Justru Akan Membuat Virus Mudah Berkembang
Mengutip dari Kompas pada Rabu (3/6/2020), pedoman tersebut mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.
Dimana pedoman tersebut mengacu pada panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung kelangsungan usaha pada situasi pandemi.
Untuk pengoperasian kereta api jarak jauh reguler sebenarnya masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan.
Namun, VC Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan penumpang nantinya akan diwajibkan mengenakan masker dan face shield.
Tak perlu khawatir, khusus untuk face shield akan disediakan oleh PT KAI dan dibagikan pada masing-masing penumpang.
Sementara itu untuk petugas Frontliner seperti penjaga loket, customer services, Polsuska, pramugari kereta dan petugas kebersihan di atas kereta diwajibkan mengunakan alat pelindung diri (APD).
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |