Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) sudah melakukan assesment terhadap aktor Dwi Sasono kemarin.
Dwi Sasono ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 karena kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja.
Saat ini polisi masih menunggu hasil assesment dari BNNK tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pihaknya memperkirakan hasil assesment itu bakal rampung dalam satu pekan ke depan.
"Untuk DS sendiri kemarin sudah dilaksanakan Asesment oleh BNNK. Untuk Hasil kita masih menunggu,"
"Kira - kira seminggu. maksimal satu minggu bisa lebih cepat kita tunggu hasilnya," kata Kombes Pol Budi Sartono saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Kebut-kebutan di Jalanan Kota Malang, Sebuah Truk Seruduk 2 Kendaraan, Akibatnya Macet Panjang
Dalam pengakuan Dwi Sasono, dia mengaku hanya sebagai penggunak narkoba bukan seorang pengedar.
Dia pun berharap bisa sembuh dai ketergantungannya terhadap ganja.
Setelah assesment dari BNNK, Dwi Sasono bakal ditentukan menjalankan rehabilitasi atau proses hukum pidana.
Polisi mengamankan ganja yang disimpan Dwi Sasono di atas lemari degan berat brutto 15.6 gram.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Kemensos Ajak Agus Salim Tabayyun, Apresiasi Kehadiran Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo di Kementerian
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |