Grid.ID- Salah satu sektor yang paling berdampak dari pandemi virus corona (Covid-19) adalah sektor perekonomian.
Dilaporkan karena pandemi virus corona sejumlah warga kehilangan pekerjaannya karena di PHK hingga mendapatkan potongan gaji.
Dan seolah belum selesai, kondisi ini akan tetap berlanjut.
Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.
Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.
PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.
Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Intisari Online |