Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Berbeda halnya dengan kebijakan pemerintah pusat yang tengah menggaungkan kebijakan new normal.
Gubernur Anies Baswedan justru memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB).
Anies Baswedan mengaku akan kembali memperpanjang kebijakan tersebut hingga akhir Juni 2020.
Baca Juga: Abash Ungkap Kondisi Lucinta Luna di Rutan Hingga Soal Berat Badan Kekasihnya
Mengutip dari Kompas pada Kamis (4/6/2020), Anies Baswedan menyebutkan bahwa perpanjangan masa PSBB ini adalah bentuk transisi.
"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Pernah Berikan Aspirin untuk Turunkan Panas Anak, Bahaya!
Menuju kebijakan new normal, Anies kekeh mempertahankan status PSBB lantaran masih ada kawasanya yang masuk zona merah.
"Karena ada wilayah hijau kuning, tetapi ada wilayah merah," katanya.
Adapun jumlah kasus positif covid-19 di Jakarta disebutkan masih tinggi yakni mencapai 7.539 pasien per Kamis Siang ini.
Dari jumlah tersebut dinyatakan sekitar 2530 orang telah sembuh dan 529 diantaranya meninggal dunia.
Sementara 1699 pasien lain masih dalam perawatan dan pemulihan di rumah sakit.
Dan sisanya sekitar 2781 masih melakukan isolasi mandiri di rumah.
Sementara itu, untuk kasus orang tanpa gejala (OTG) hingga kini disebutkan jumlahnya masih cukup fantastis yakni mencapai 18.832 orang.
Dengan data tersebut, Anies akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PSBB.
Dimana masa perpanjang PSBB ini merupakan kali keempat DKI Jakarta.
PSBB ke empat ini akan dijalankan selama bulan Juni.
Anies juga menyampaikan apabila hal ini akan menjadi masa transisi PSBB menuju new normal.
Sementara itu melansir dari Warta Kota, seiring pemberlakuan masa transisi PSBB Jakarta, maka peniadaan aturan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta ikut diperpanjang.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Bingakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan bahwa aturan peniadaan nomor kendaraan bermotor ganjil genap diperpanjang seminggu kedepan.
"Pembatasan Ranmor (kendaraan bermotor) dengan sistem Ganjil Genap atau Gage, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu kedepan tetap ditiadakan," kata Fahri.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |