Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Youtuber Ferdian Paleka telah dibebaskan dari hukuman atas kasus prank sembako isi sampah.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri menyampaikan perihal kabar tersebut.
Menurutnya, alasan Polisi membesankan Ferdian Paleka karena pihak pelapor telah mencabut tuntutannya.
"Jadi benar Ferdian Paleka CS demi hukum sudah kita keluarlan dari tahanan," katanya kepada wartawan Kamis (3/6/2020).
"Kemudian yang menjadi dasar laporan dari korban dicabut, dimana korban dan terlapor sudah melakukan perdamaian difasilitasi kuasa hukum masing-masing dan itu dikirimkan pada kami kepada bapak Kapolrestabes."
"Dan beliau juga mendisposisikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena yang dilaporkan merupakan delik aduan," sambungnya.
Baca Juga: Abash Ungkap Kondisi Lucinta Luna di Rutan Hingga Soal Berat Badan Kekasihnya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |