Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Youtuber Ferdian Paleka telah dibebaskan dari hukuman atas kasus prank sembako isi sampah.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri menyampaikan perihal kabar tersebut.
Menurutnya, alasan Polisi membesankan Ferdian Paleka karena pihak pelapor telah mencabut tuntutannya.
"Jadi benar Ferdian Paleka CS demi hukum sudah kita keluarlan dari tahanan," katanya kepada wartawan Kamis (3/6/2020).
"Kemudian yang menjadi dasar laporan dari korban dicabut, dimana korban dan terlapor sudah melakukan perdamaian difasilitasi kuasa hukum masing-masing dan itu dikirimkan pada kami kepada bapak Kapolrestabes."
"Dan beliau juga mendisposisikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena yang dilaporkan merupakan delik aduan," sambungnya.
Baca Juga: Abash Ungkap Kondisi Lucinta Luna di Rutan Hingga Soal Berat Badan Kekasihnya
AKBP Galih Indragiri menjelaskan bahwa pembebasan Ferdian Paleka ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Di sini harus diketahui karena hukum sudah mengatur hal tersebut sehingga kami sebagai penyidik melaksanakan sesuai aturan," ucapnya.
Seperti diketahui, Ferdian Paleka diamankan polisi di Jalan Tol Tangerang-Merak pada Jumat (8/5/2020).
Atas perbuatannya ia dan rekannya dijerat UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasus ini merupakan buntut dari konten prank, memberi paket yang berisi sampah kepada orang di jalan.
Korban yang dibuat geram akhirnya melaporkan Paleka CS kala itu.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |