Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kebebasan Ferdian Paleka dan dua rekannya telah diterima, setelah korban mencabut laporannya.
Riri, anggota komunitas waria Jawa Barat, mengaku menyesalkan pencabutan laporan korban.
"Sebetulnya saya menyesalkan hal kayak gini akhirnya dicabut, seperti mempermainkan polisi juga," kata Riri kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Tapi ia juga mengucapkan terima kepada pihak kepolisian.
Lantaran laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.
"Jadi saya juga berterima kasih kepada kepolisian Bandung, karena ini pertama kali di Indonesia kasus kaum minoritas," ucapnya.
Baca Juga: Dibebaskan dari Penjara, Ferdian Paleka: Kami Berjanji Tidak Akan Mengulangi Lagi
"Balik lagi saya sih sebetulnya nggak ingin gini, tapi karena korban udah cabut (laporan) ya saya serahkan pada mereka," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ferdian Paleka diamankan polisi di Jalan Tol Tangerang-Merak pada Jumat (8/5/2020).
Atas perbuatannya, ia dan rekannya dijerat UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |