Grid.ID – Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Ahok dan dibacakannya pada 4 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Lebih lanjut, gugatan Ahok dikabulkan lantaran majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan menguatkan pihak penggugat (Ahok).
"Menyatakan perkawinan tergugat dan penggugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," kata Sutaji, seperti dilansir dari laman Kompas.com.
Rumah tangga Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istri pertamanya, Veronica Tan memang telah kandas.
Meski kecewa melihat fakta itu, para penggemar Ahok dan Veronica Tan masih mengingat betul kebersamaan mereka dalam setiap acara. Keduanya tampak kompak dan seperti baik-baik saja.
Pasalnya, selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok terlihat selalu ditemani oleh sosok Veronica Tan.
Tak ayal, Veronica Tan disebut sebagai istri berbakti kepada Ahok dan patut dicontoh oleh banyak orang.
Namun, niat Ahok cerai nampaknya sudah sangat bulat. Bahkan ketika dirinya dipenjara sekalipun, proses perceraian dengan Vero tetap berlanjut.
Lanjut baca yuk ke halaman selanjutnya >>>
4 Pesan Presiden Prabowo di Acara Perayaan Natal Nasional 2024, Berjanji Tak Akan Menyulitkan Rakyat
Penulis | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
Editor | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |