Bahkan, pada cambukan ke 74, HP terpaksa harus dilarikan ke ambulan untuk mendapatkan perawatan tim medis.
Berbeda dengan IP yang mampu menjalani eksekusi hukum cambuk 100 kali tanpa jeda.
Baca Juga: Ngeri! Algojo Terkenal di Abad Pertengahan Lakukan Ini agar Bisa Melihat Korbannya Tersiksa
Diperiksa kesehatannya
Sebagai tambahan informasi, kedua pelanggar hukum Qanun Syariat Islam ini telah diperiksa kesehatannya sebelum menjalani hukuman.
Setelah dirasa kesehatan keduanya memungkinkan, barulah dilaksanakan eksekusi cambuk oleh tim Algojo Satpol PP dan WH Aceh Besar.
Melansir dari Serambinews, pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan lancar, tertib, dan aman.
Baca Juga: Siap Berhadapan dengan Maut, Terpidana Mati ini Justru Berhasil Lolos dari Kematian Hingga 3 Kali
Pelaksanaannya pun sudah dilaksanakan sesuai protokol Covid-19, yakni dengan menggunakan masker, sarung tangan, menjaga jarak dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Serambi News |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |