Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Beberapa waktu lalu seorang ibu di Desa Tandun Barat, kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, harus berurusan dengan hukum.
RMS (31) dikabarkan harus berurusan dengan polisi karena ia dilaporkan oleh petugas keamanan telah mencuri sawit milik PTPN V Sei Rokhan.
Seperti dikutip Grid.ID sebelumnya, Paur Humas Rohul Ipda Ferry Fedly RMS telah menerima laporan adanya kasus pencurian sawit.
Sebelumnya laporan yang diterima oleh pihak berwajib telah dilakukan penyelidikan.
Penyidik sempat meminta pelapor untuk melakukan upaya mediasi dengan pihak terlapor.
Namun pihak pelapor tak mau memutuskan sebelum laporan diterima oleh direksi PTPN V.
"Pihak pelapor tidak dapat memutuskan karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru," sebut Ferry.
Ya, meskipun kerugian hanya mencapai 76.500 Rupiah, pihak security perusahaan BUMN tak mau mencabut laporan tersebut.
Padahal RMS telah meminta maaf dan mengaku nekat mencuri demi membeli beras untuk kebutuhan anak-anaknya.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | kompas,Grid.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |