Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Kabar gembira untuk masyarakat dan pengemudi ojek, merujuk tentang new normal, dua perusahaan penyedia jasa transportasi online, Gojek dan Grab, memastikan bakal menghidupkan kembali fitur antar ojek online (ojol) untuk wilayah DKI Jakarta pada 8 Juni 2020.
Hal itu mengikuti kebijakan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (4/6/2020).
Anies sudah mengizinkan kendaraan umum, termasuk ojol dan ojek konvensional beroperasi mulai 8 Juni, selama PSBB transisi yang dimulai 5 Juni sampai batas waktu tak ditentukan.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, meski ojol sudah diizinkan membawa penumpan, di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ini, ada aturan atau protokol yang harus dijalani baik oleh ojol maupun opang dalam beroperasi, khususnya ketika membawa penumpang.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020, ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
- Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.
- Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
- Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
- Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nurul Nareswari |