Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Kabar gembira untuk masyarakat dan pengemudi ojek, merujuk tentang new normal, dua perusahaan penyedia jasa transportasi online, Gojek dan Grab, memastikan bakal menghidupkan kembali fitur antar ojek online (ojol) untuk wilayah DKI Jakarta pada 8 Juni 2020.
Hal itu mengikuti kebijakan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (4/6/2020).
Anies sudah mengizinkan kendaraan umum, termasuk ojol dan ojek konvensional beroperasi mulai 8 Juni, selama PSBB transisi yang dimulai 5 Juni sampai batas waktu tak ditentukan.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, meski ojol sudah diizinkan membawa penumpan, di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ini, ada aturan atau protokol yang harus dijalani baik oleh ojol maupun opang dalam beroperasi, khususnya ketika membawa penumpang.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020, ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
- Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.
- Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
- Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
- Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020
- Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Dalam surat keputusan tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional agar tak bergerak di wilayah zona merah.
"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengedalian ketat berskala lokal sebagai mana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."
Pada keputusan ketujuh, dijelaskan bila Dishub akan memberikan sanksi dan denda bagi ojol ataupun opang yang melanggar aturan.
Ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni:
- Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, penumpang pun diimbau untuk lebih baik menggunakan helm sendiri.
Hal ini diutarakan Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi.
Neneng mengatakan, Grab mendukung imbauan pemerintah yang mewajibkan para penumpang untuk membawa helm sendiri ketika menggunakan layanan ojek online.
Senada dengan Neneng, Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita telah menetapkan prosedur yang mengedepankan aspek kebersihan dan kesehatan.
"Kami juga mewajibkan penumpang menggunakan masker selama berkendara, serta mengimbau untuk membawa helm SNI pribadi bagi penumpang GoRide," ungkapnya.
Nila menambahkan, Gojek juga membuka sejumlah posko yang menyediakan layanan kesehatan untuk para mitra pengemudi selama beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nurul Nareswari |