Grid.ID - Tak lagi sanggup menahan sakit, terpidana kasus perzinaan di Aceh tumbang.
Terpidana kasus perzinaan di Aceh ini tumbang pada cambukan ke-74 hingga membutuhkan ambulans.
Berdasarkan informasi, seharusnya terpidana kasus perzinaan di Aceh ini menerima 100 kali hukum cambuk atas perbuatannya.
Melansir Kompas.com, penyelenggaraan hukum cambuk sudah diterapkan oleh pemerintah Banda Aceh, Aceh sejak tahun 2005 silam.
Baru pada tahun 2018 lalu, penyelenggaran hukum cambuk bagi para terpidana dilakukan di depan umum.
Setiap terpidana yang terbukti melanggar hukum sesuai syariat islam, akan digiring ke ruang terbuka publik untuk dihukum cambuk.
Para terpidana yang terbukti melanggar akan dibawa dengan kendaraan Dinas Satpol PP dan Syariat Islam Kota Banda Aceh.
Dengan berpakaian serba putih, terpidana digiring ke atas panggung tanpa penutup identitas dan dicambuk sesuai hukum yang berlaku di depan ratusan warga.
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?