Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Berdasarkan Jadwal Pembukaan Transisi Fase-I yang dipaparkan Pemprov DKI, layanan transportasi dengan sepeda motor termasuk Gojek (GoRide) dapat mengangkut penumpang mulai Senin, 8 Juni 2020 besok.
Menanggapi hal tersebut, baik GoJek maupun Grab menyatakan pihaknya sudah siap kembali mengaspal dengan menerapkan sejumlah protokol keamanan demi menjaga kesehatan penumpang dan driver.
Namun demikian, operasionalnya masih dibatasi lantaran tidak boleh mengambil penumpang dari zona merah.
Dilansir Grid.ID dari Tribunnews, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dalam tahap masa transisi, namun masih ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang dianggap memiliki jumlah kasus penyebaran Covid-19 tergolong tinggi.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta nomor 105 tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan pada poin ketiga bila ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.
Bahkah pada poin keempat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator untuk membatasi peta operasional, baik untuk Gojek maupun Grab, agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyabaran tinggi.
Baca Juga: Yuk Intip Gaya Lebaran Ala Gigi Hadid dan Zayn Malik yang Kenakan Pakaian Adat Palestina!
"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."
Diketahui dari situs corona.jakarta.go.id, ada 66 RW di Jakarta yang masuk dalam zona merah, namun datanya bisa berubah-ubah sesuai ketentuan Pemprov DKI.
Hal ini pun sebelumnya diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menyampaikan PSBB Transisi pekan lalu.
Denise Chariesta Sindir Razman Nasution yang Bikin Ricuh di Pengadilan: Pengacara itu Profesi Terhormat
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Wartakota |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nurul Nareswari |