Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pemerintah terus mengingatkan dan menertibkan masyarakat untuk tetap memakai masker pada saat pandemi virus corona.
Peringatan ini untuk mengurangi penyebaran virus corona.
Namun peraturan barunya jika masyarakat tidak mengenakan masker saat keluar atau berada di tempat umum masyarakat akan kena sanksi.
Warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 ribu.
Terkait hal itu, artis Nikita Mirzani tak setuju dengan peraturan pemerintah yang memberikan denda sanksi Rp 250 ribu.
Menurutnya, denda sanksi itu terlalu sedikit.
Seharusnya masyarakat yang tidak mengenakan masker bisa membayar sanksinya lebih tinggi.
"Setuju, tapi seharusnya nggak Rp 250 ribu, harusnya Rp 2,5 juta. Jadi orang takut," kata Nikita Mirzani saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Dengan memberi denda sanksi yang lebih tinggi, menurut Niki, akan mengingatkan kesadaran mereka dengan kondisi sekarang ini.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |