Grid.ID - Pada tahun 2006 silam, artis cantik Lidya Pratiwi bikin geger publik Tanah Air.
Bagaimana tidak, Lidya yang diluar tak tampak sedikit pun menakutkan justru masuk penjara gegara kasus pembunuhan.
Tak tanggung-tanggung, korban kasus tersebut diketahui bernama Naek Gonggom Hutagalung yang merupakan pacar Lidya Pratiwi sendiri.
Melansir dari Tribun Jambi, Lidya saat itu diketahui masih berusia 19 tahun.
Naek Gonggom Hutagalung tewas dengan mengenaskan dengan tusukan pisau di kepala.
Korban sendiri diketahui merupakan lulusan Arsitektur Universitas Trisakti angkatan 1992-1997.
Tak cuma itu, setelahnya Naek juga merambah dunia kontraktor dan menjadi iklan beberapa produk berkat ketampanannya.
Usut punya usut, melansir dari Grid.ID, kasus pembunuhan yang melibatkan Lidya dipicu karena masalah uang.
Baca Juga: Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Bebas Sejak 7 Tahun Lalu, Sang Paman Jadi Pihak Penjamin
Paman sang artis, saat itu diketahui memiliki hutang hingga dikejar-kejar debt collector.
Saat itulah, Lidya bersama ibu dan pamannya langsung menyusun rencana untuk mengambil uang milik Naek.
Tak tanggung-tanggung, rencana tersebut pun dibuat seolah-olah seperti perampokan.
Lidya bahkan saat itu digunakan bak umpan yang mengajak Naek ke suah cottage di Putri Duyung, Ancol.
Sesampainya di sana, Naek langsung dipiting di bagian leher, dan Lidya dibuat seakan tak tahu apa-apa dan diseret keluar cottage.
Sang paman dan ibunya lantas mengambil seluruh uang dan ATM milik Naek.
Namun saat ingin kabur, keduanya memutuskan untuk menusuk bagian kepala Naek sebanyak kali dengan pemecah es batu gegara takut korban curiga dengan keterlibatan Lidya dalam kasus perampokan tersebut.
Seperti yang sudah diketahui, saat itu karier Lidya sebagai artis memang sedang meroket.
Setelahnya, meski sempat menikmati hasil tindakan busuknya, ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.
Lidya juga ikut ditangkap meskipun tidak ikut membunuh, karena mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.
Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lidya divonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara.
Selama ini, Lidya menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Perempuan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Grid.ID,Tribun Jambi |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |