Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seroang pria 37 tahun bernama Reyndhart Rossy N Siahaan ditangkap polisi di kosnya di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pria asal Jakarta Timur yang membuka usaha di Nusa Tenggara Timur itu ditangkap anggota Polda NTT pada 17 November 2019 lalu.
Rossy ditangkap karena kedapatan menerima paket ganja dari jasa pengiriman logistik seberat 428,26 gram.
Baca Juga: Geruduk Hotel Tempat Pasien Dikarantina, Puluhan Warga Makassar Minta Keluarganya Dipulangkan!
Selain itu, polisi juga menemukan paket ganja seberat 2,528 gram di saku celana Rossy.
Ia pun kini sedang mendekam di Rutan Kelas II kupang untuk menunggu sidang putusan yang akan digelar pada Kamis (11/06/2020) mendatang.
Obat Sakit Saraf
Dijelaskan kuasa hukum Rossy, kliennya mengonsumsi ganja untuk mengobati penyakit saraf punggung yang dideritanya sejak 2015.
"Klien kami ini menderita sakit saraf tulang belakang sejak tahun 2015 dan kambuh kembali pada tahun 2018," terang Herie CN Lay, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Roddy mendapatkan informasi tentang khasiat ekstrak air rebusan ganja yang bisa menghilangkan rasa sakit yang dideritanya itu dari internet.
"Sehingga dia memberanikan diri memesan barang tersebut melalui rekannya Bursalino alias Reno yang kini masuk dalam DPO," lanjutnya.
Dalam dakwaan penuntut, Rossy terancam hukuman 1 tahun penjara atas Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika.
Pasangan Suami Istri
Sebagai tambahan informasi, sepasang suami-istri di Tasikmalaya baru saja ditangkap karena bersama-sama menjadi pengedar narkoba.
Melansir dari Tribunnewsmaker.com, keduanya ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Cipedes, Tasikmalaya, Senin (08/06/2020).
Baca Juga: Perampokan Disertai Kekerasan, Seorang Remaja Jadi Korban Saat Ditinggal sang Ayah Bekerja
Penangkapan keduanya berawal dari laporan pihak hotel yang mendengar keributan di dalam kamar pasangan FR (40) dan KR (32) ini.
"Saat dilakukan pemeriksaan mereka ternyata mengaku habis pesta sabu. Saat digeledah di tasnya, terdapat sabu yang sebagian telah berbentuk paket," terang Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Yaser Arafat.
Selain paket sabu, polisi mengamankan sejumlah bukti, antara lain catatan pesanan sabu, buku tabungan, handphone, timbangan digital, dan alat hisap bong.
(*)
Tantang Doktif, Denise Chariesta Siap Kasih Uang Rp100 Juta Buat Orang yang Bisa Membuktikan Dirinya Buzzer
Source | : | Kompas.com,Tribun Newsmaker |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |