Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang kakek berusia 70 tahun di daerah Jambi dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak.
IS (70) dilaporkan telah mencabuli seorang bocah dengan iming-iming uang.
Melansir dari Kompas pada Rabu (10/6/2020), akhirnya ketua RT dan orang tua korban melaporkan IS pada pihak kepolisian atas tindakan tersebut.
Kepada polres Jambi RT dan orang tua korban, mengaku curiga dengan tindakan IS.
Bahkan salah satu warga mengaku telah mencium gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan IS akhir-akhir ini.
"Ada tetangga yang ngintip, bahwa pelaku sering bersama korban. Jadi saksi menyampaikan kepada pihak keluarga untuk ditanya apa yang terjadi antara pelaku dengan korban," jelas Edi selaku ketua RT.
Usut punya usut rupanya IS adalah bujang tua yang belum pernah menikah sama sekali.
Sehingga salah satu warga mulai curiga ketika ada beberapa anak sering diajak bersama IS.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada Mapolres Jambi.
Orang tua korban mengaku bahwa anaknya telah dilecehkan beberapa kali dengan iming-iming.
Tak hanya mencabuli satu atau dua anak saja, IS diduga telah mencabuli sekitar enam anak.
"Korban dibujuk dan diming-iming uang senilai Rp 50 ribu, supaya korban mau melakukan aksi bejat dari pelaku tersebut," jelasnya.
Saat melapor Edi juga mengaku curiga ketika melihat IS seringkali mondar-mandir di samping anak-anak yang tengah bermain.
Selain itu salah satu orang tua korban juga mengaku curiga saat anaknya selalu memegang uang 50 ribu.
Padahal ia mengaku tak pernah memberikan uang untuk anaknya sebesar itu.
"Kakek itu sering mondar-mandir mencari anak-anak, kemudian saya melihat anak saya memegang uang senilai Rp 50.000," ujarnya.
"Setelah saya dalami keterangan dari anak saya, duit tersebut didapatkan dari pelaku. Rupanya anak- anak dibujuk dan diberi uang untuk melakukan perbuatan keji tersebut," imbuhnya.
Menanggapi laporan tersebut, kapolres AKBP Ardiyanto masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Masih kita dalami atas laporan tersebut, saat ini kita juga melakukan pengamanan terhadap tersangka di rumahnya agar tidak menjadi korban amukan massa," jelasnya.
"Kepolisian tidak serta-merta melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena ada proses yang harus dilakukan, nanti jika memang terbukti baru kita lakukan penangkapan."
"Jika ini terbukti maka pelaku kita kenakan sanksi hukum tentang undang-undang pelecehan seksual dan perlindungan anak dibawah umur," pungkasnya.
Sementara itu melansir dari Kompas, kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek juga terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur telah menangkap pria berinisial IB karena kasus pencabulan.
IB disebutkan telah mencabuli cucunya yang masih berusia 3 tahun, saat orang tua korban menitipkan pada tersangka.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |