Grid.ID - Seorang pemilik salon kecantikan yang melanggar langkah-langkah pemutus mata rantai pandemi virus corona akhirnya membayar denda.
Jin Yin (55), didenda 22.000 dolar (sekitar Rp 300 juta) pada hari Rabu (10/6/2020) setelah mengaku bersalah atas pelanggaran social distancing di Singapura.
Warga Singapura itu juga mengaku menyediakan layanan pijat tanpa lisensi.
Dia dilaporkan membayar denda secara penuh.
Melansir dari Stomp (11/6/2020), Jin adalah orang pertama yang dituntut di pengadilan Singapura karena mengoperasikan bisnis pijat plus plus saat ada langkah-langkah tegas negara dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Pelanggar bandel ini telah dihukum sebelumnya pada dua kesempatan terpisah karena menyediakan layanan pijat tanpa lisensi.
Dia didenda 1.800 dolar (Rp 25 juta) pada tahun 2014 dan 1.000 dolar (Rp 14 juta) pada tahun 2016.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Jane Lim mengatakan bahwa Jin telah memiliki Salon Kecantikan "In-Style" di Block 34 Upper Cross Street sejak November 2013 dan tidak punya lisensi untuk menyediakan layanan pijat.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka