Grid.ID - Wanita berinisial EF saat ini harus berurusan dengan polisi lantaran menyiksa bayi yang baru ia lahirkan.
Tak hanya itu, mamah muda berusia 24 tahun tersebut juga merekam penyiksaan yang dilakukannya kepada sang bayi yang tak berdosa itu.
Saat ini, bayi malang berusia 8 hari tersebut sudah dilarikan ke rumah sakit daerah setempat untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara ibunya, sudah diamakan oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Calon Suami Tak Datang saat Ijab Kabul Padahal Sudah Ditunggu di KUA, Mempelai Wanita Lapor Polisi
Peristiwa memilukan ini terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Meski sudah memiliki seorang bayi, pelaku EF diketahui belum memiliki suami alias belum menikah.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang EF dengan sang pacar.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe mengurai kronologi penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku kepada bayinya sendiri.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Tribun Bogor |
Penulis | : | Rina Wahyuhidayati |
Editor | : | Suar.id |