Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Di masa pandemi Covid-9 ini, layanan pesan-antar memang sangat membantu.
Dengan adanya layanan pesan-antar, kamu nggak perlu keluar rumah untuk membeli sesuatu.
Kamu hanya perlu di rumah sambil menunggu pesananmu datang.
Baca Juga: Kevin Aprilio Minta Saran Untuk Pernikahannya yang Tertunda, Netizen : Hamiliin Dulu aja
Tentu layanan pesan-antar ini menjadi salah satu layanan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat saat ini.
Apalagi di masa karantina dan PSBB, kamu harus selalu di rumah.
Jasa pesan-antar ini jelas sangat membantu memenuhi kebutuhan kamu.
Namun, tak jarang juga pekerja dari layanan pesan-antar mendapat masalah.
Hal ini dikarenakan pelanggan yang tiba-tiba membatalkan pesanan.
Kondisi seperti ini jelas merugikan para pekerja.
Tapi ada negara yang menerapkan aturan bahwa kamu bisa dihukum enam tahun penjara kalau sembarangan membatalkan pesanan.
Dilansir dari World of Buzz, Jumat (12/6/2020), pelanggan yang membatalkan jasa layanan pesan-antar di Filipina bisa dikenai hukuman penjara selama 6 tahun.
Hal ini dikarenakan para pelanggan yang tidak bertanggung jawab dan membatalkan pesanan mereka setelah pengendara melakukan pembayaran atau ketika barang sudah dalam perjalanan.
Garbin mengatakan bahwa pelanggar akan mendapat hukuman setidaknya enam tahun penjara.
Selain itu, pelanggan nakal ini juga harus membayar denda sebesar Rp 13 juta.
Denda tersebut belum termasuk nilai barang yang harus dibayar saat memesan melalui layanan pesan-antar.
"Ini mencakup contoh di mana pelanggan memesan makanan dan / atau bahan makanan untuk tujuan mengerjai atau mereka yang tidak memiliki niat untuk benar-benar menginginkan layanan," ungkap Garbin.
Garbin menambahkan bahwa siapa pun yang mempermalukan dan merendahkan pengendara pengiriman juga mungkin menghadapi setidaknya enam bulan penjara.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |