Masyarakat kembali dibuat geram saat JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan alasan, cairan yang disiramkan Rahmat tidak sengaja mengenai mata Novel.
Menurut JPU, cairan air keras itu mulanyanya akan diarahkan ke badan Novel.
"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan."
"Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.
Keluarnya putusan tersebut, akhirnya mendorong komika Bintang Emon menyuarakan pendapatnya.
Melalui sebuah video yang di unggah di Instagram pada Jumat (12/6/2020), Bintang Emon menyoroti kasus tersebut dengan gaya khas komedi.
"Katanya enggak sengaja nyiram air keras ke muka Novel Baswedan. Tapi kok bisa sih, kena muka? Hah?"
"Kan, kita tinggal di bumi, gravitasi pasti ke bawah, nyiram badan enggak mungkin meleset ke muka."
Source | : | Instagram,tribun bogor |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |