Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Vonis hukum terhadap dua terdakwa penyiraman air keras dalam kasus Novel Baswedan kembali menyedot perhatian publik.
Bagaimana tidak? Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis hanya dituntut hukum satu tahun penjara.
Meskipun telah dibenarkan jaksa melakukan kasus hukum penganiayaan yang berat.
Namun, hukuman yang diberikan untuk tersangka dinilai masyarakat terlalu ringan.
Melansir dari Tribunnews Bogor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan yang telah mengakibatkan luka berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Mengetahui hal tersebut tak sedikit masyarakat yang dibuat geram dengan putusan hukum.
Sebab hukuman yang dijatuhkan pada tersangka tak sebanding dengan apa yang telah ditimpa oleh penyidik KPK Novel Baswedan.
Masyarakat kembali dibuat geram saat JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan alasan, cairan yang disiramkan Rahmat tidak sengaja mengenai mata Novel.
Menurut JPU, cairan air keras itu mulanyanya akan diarahkan ke badan Novel.
"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan."
"Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.
Keluarnya putusan tersebut, akhirnya mendorong komika Bintang Emon menyuarakan pendapatnya.
Melalui sebuah video yang di unggah di Instagram pada Jumat (12/6/2020), Bintang Emon menyoroti kasus tersebut dengan gaya khas komedi.
"Katanya enggak sengaja nyiram air keras ke muka Novel Baswedan. Tapi kok bisa sih, kena muka? Hah?"
"Kan, kita tinggal di bumi, gravitasi pasti ke bawah, nyiram badan enggak mungkin meleset ke muka."
"Kecuali, Pak Novel Baswedan emang jalannya handstand, bisa lu protes! 'Pak Hakim! saya niatnya nyiram badan, cuma gegara dia jalannya bertingkah, jadi kena muka.' Bisa, masuk akal," tuturnya dalam video yang berdurasi 1 menit 43 detik.
Berhasil mewakili banyak suara dari masyarakat yang geram dengan keputusan hukum tersebut.
Kini video yang dibagikan Bintang Emon telah di repost oleh berbagai publik figur.
Salah satunya Jurnalis Senior Najwa Shihab.
Dalam akun Instagramnya, wanita yang akrab disapa Nana itu telah membagikan ulang video tersebut.
Bintang Emon yang mengunggah video dengan caption 'Ga Sengaja' akhirnya diunggah ulang oleh Najwa Shihab.
"Maap gak sengaja juga repost ini," tulis Najwa Shihab memposting ulang video Bintang Emon.
Tak main-main video yang menanggapi vonis hukum terhadap terdakwa penyiraman air keras itu, kini telah disaksikan lebih dari 4 juta orang.
(*)
Source | : | Instagram,tribun bogor |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |