Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan perihal putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait merek dagang restoran ayamnya.
Pihak tergugat Ruben Onsu yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono (I Am Geprek Bensu) mengajukan gugatan balik untuk membatalkan merek dagang sang presenter.
Namun, hasil dari gugatan balik tersebut tak membatalkan seluruh merek dagang Ruben Onsu.
Baca Juga: Bantah Keras Ruben Onsu Curi Resep, Jordi Onsu: Saya yang Bereksperimen!
"Rekonvensi atau gugatan balik mereka tidak membatalkan seluruh merek yang ada pada kami. Dari 35 yang dibatalkan hanya 6 merek atau sertifikat di kelas 43," ujar Minola Sebayang ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).
"Ada Geprek Bensu dengan logo ayam, I Am Geprek Bensu logo ayam, dan lain-lain. Apa kelas 43? Ya buka cafe dan restoran. Tapi kelas lain di kelas 29, 30, 32, 35, dan 45 tidak dibatalkan soal waralaba, franchise, online, kemasan, tidak dibatalkan. Yang dibatalkan adalah kelas 43 soal pembukaan restauran," terang Minola.
"Jadi artinya kalau memang misalnya yang kami tidak ingin menunggu PK (Peninjauan Kembali), tapi kami ingin ya sudah enggak apa-apa berubah nama, kami turunkan plang yang sekarang ini, kami kasih Geprek Bensu yang seperti di ada sertifikat 43 kami dapatkan," lanjutnya.
Lantas apakah setelah pembatalan tersebut, Ruben Onsu harus menutup gerai ayam gorengnya?
Minola pun menjelaskan jika usaha Geprek Bensu milik masih akan terus buka.
"PT OPP (Onsu Pangan Perkasa) masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Tidak perlu tutup, karena kami masih ada 2 sertifikat di kelas 43," terangnya.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Deshinta Nindya A |