Grid.ID - Bisnis kuliner ayam geprek milik presenter kondang Ruben Onsu sedang jadi sorotan publik. Bahkan, sempat jadi viral di media sosial.
Maklum, publik membincangkan bisnis ayam geprek milik sang artis gegara gugatannya terhadap merek "Bensu" ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ruben Onsu pernah menggugat pebisnis lain atas kepemilikan merek 'Bensu'.
Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menduga presenter kondang Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam menjalankan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu".
Dalam putusan yang dikuatkan Mahkamah Agung, majelis hakim Pengadilan Niaga berpendapat Ruben tidak memiliki itikad baik.
"Bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga Majelis Hakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik," demikian pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di laman resmi Mahkamah Agung.
Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menyatakan pemilik sah merek "Bensu" adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, badan usaha yang digugat Ruben.
Majelis hakim juga menilai merek usaha Ruben memiliki persamaan dengan merek usaha PT Ayam Geprek Benny Sujono. Karena itu, majelis hakim membatalkan pendaftaran merek milik Ruben.
Lanjut baca yuk ke halaman selanjutnya >>>
Penulis | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
Editor | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |