Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di daerah Lamongan.
Seorang pria bernama Daminto (43) dikabarkan telah menyetubuhi seorang ibu di area ladang jagung.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Daminto terhadap tetangganya ini akhirnya terbongkar setelah dilaporkan pada pihak berwajib.
Mengutip informasi dari Surya pada Minggu (14/6/2020), aksi bejat ini berlangsung saat korban hendak memetik jagung di lahan Persil Perhutani.
Sekitar pukul 09.00 WIB korban disebutkan hendak pergi ke ladang jagung miliknya.
Namun, Daminto rupanya sudah memantau dan membuntuti korban sejak awal.
Baca Juga: Jokowi Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Adik Kandung Ani Yudhoyono, Pramono Edhie Wibowo
Daminto akhirnya menepuk pundak WI dan membuat korban sempat terkejut.
Mulanya, tersangka hanya mengaku ingin pinjam sabit untuk mengambil pepaya di area sekitar.
Tak jauh dari lokasi sekitar, Daminto lantas mengupas dan memakan pepaya di area sekitar.
Karena tak kunjung dikembalikan, akhirnya WI meminta agar sabit segera dikembalikan.
Tak mengembalikan, namun Daminto justru meremas salah satu bagian sensitif korban.
Saat korban lari ketakutan, Daminto justru sigap membuat WI terjatuh dan tersungkur.
Baca Juga: Jalani Rapid Test, Seorang Pria di NTT Justru Dinyatakan Hamil, Keluarga Murka: Jangan Main-main!
Akhirnya situasi tersebut kembali dimanfaatkan Daminto.
Ia kembali melakukan tindak pelecehan dan menyetubuhi korban hingga menangis ketakutan.
Korban yang menangis kembali justru diancam oleh Daminto.
"Jangan keras - keras kalau nangis, kalau sampai didengar orang, kamu saya bunuh, " gertak pelaku.
Puas melampiaskan nafsunya, Daminto kembali mengancam akan membunuh WI jika hal ini diberitahukan pada orang lain.
Kapolres Lamongan, AKP Harun mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 1 Juni 2020 lalu.
Namun korban baru melaporkan dan pihak kepolisian menangkap pelaku pada Jumat (12/6/2020) kemarin.
"Pelaku baru saja diamankan oleh anggota PPA," ujar Harun.
Mulantnya, Harun mengatakan korban diantar anggota keluarga untuk ke perangkat desa, Marsilan.
Setelah disepakati, akhirnya korban baru melapor ke Polsek Ngimbang.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 285 KUHP.
Sementara itu melansir dari Kompas, Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melakukan penangkapan terhadap seorang kakek di Jambi.
AKBP Ardiyanto menangkap seorang kakek berinisial IS itu dikarenakan telah melakukan pelecehan terhadap anak-anak di Jambi.
Selanjutnya Ardiyanto menyebutkan korban pelecehan seksual kakek IS merupakan anak laki-laki remaja tanggung usia diperkirakan sekitar 12-15 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |