Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang perdata Wanprestasi Jefri Nichol terhadap Falcon Pictures kembali digelar pada Senin (15/6/2020).
Pada sidang kali ini mediasi antara Jefri Nichol dan Falcon Pictures terpaksa ditunda. Hal itu lantaran pihak tergugat baik Jefri Nichol maupun sang ibu tidak hadir dalam persidangan.
Alhasil, Jefri Nichol dan ibunya harus hadir tepat dua minggu yang akan datang pada pukul 09.00 pagi untuk melakukan mediasi.
"Hasil mediasi karena tergugat 1 dan 2 tidak hadir maka diundur ke hari Senin. Artinya kan yang menyangkut pokok utama si Jefri Nichol, jadi karena beliau tidak hadir dan ibunya sebagai tergugat juga tidak hadir ke mediator, maka 2 minggu lagi tepat dihadirkan jam 9," ujar Muara Karta selaku kuasa hukum Falcon Picture di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).
Kehadiran Jefri Nichol sangat diharapkan untuk menjalankan mediasi sebelum masuk pokok perkara.
"Harus hadir, karena mau dimediasi ini kan diatur UU, mediasi dulu baru masuk putus perkara jadi karena belom masuk ke pokok perkara harus mediasi dulu," papar Muara Karta.
Dalam peraturan persidangan, untuk mediasi tidak bisa hanya dihadirkan kuasa hukum.
Namun sayangnya, menurut Muara Karta, Jefri Nichol tidak memiliki itikad baik untuk melakukan musyawarah bersama pihak Falcon Picture.
"Kuasa hukum saja tidak bisa. Ini mediasi harus hadir. Kalau tidak datang akan ke pokok perkara karena dia tidak punya itikad baik karena harus hadir di mediasi. Itu kan dimusyawarahkan," ujar Muara Karta.
Melihat tidak ada itikad baik dari pihak Jefri Nichol, pihak Falcon Pictures teteap bersikukuh untuk menggugat sang artis.
"Kalo dari Falcon gimana? Mereka tetap pada gugatan, kita juga mau menyelesaikan dengan baik. Tapi semua harus jelas dulu, apa yang mau diselesaikan. Ini belum ketemu, karena pihaknya enggak hadir," ucap Muara Karta.
Meski mantan manager Jefri Nichol, Baetz, hadir tetap saja gagal masuk ke pokok perkara karena tergugat satu Jefri Nichol dan tergugat dua sang ibu tak kunjung hadir dalam persidangan.
"Pihak Baetz keberatan dia kan hadir, sekarang Jefri sebagai tergugat 1, ibunya tergugat 2, kan Baetznya 3. Maunya gimana kalo nggak ada niat, setelah dua minggu mediasi gagal masuk ke pokok perkara," ujar Muara Karta.
Hingga saat ini, pihak Falcon Pictures masih membuka kesempatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun jika sidang selanjutnya tergugat tidak hadir juga maka laporan pidana akan terus berjalan.
"Peluang selesai kekeluargaan? Kalau tidak ada niat baik, ada laporan pidana. Falcon masih menggugat perdata untuk Jefri mengembalikan, apa yang memang sudah menjadi kewajiban," papar Muara Karta.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |