Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Sidang kasus pembunuhan sadis anak tiri dan suami di Lebak Bulus, Jakarta Selatan kini telah usai.
Pasalnya dua tersangka Aulia Kesuma dan putranya Geovani Kelvin telah dijatuhi hukum mati oleh majelis hakim.
Setelah melakukan tindak pembunuhan berencana pada Agustus 2019 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
menetapkan kedua tersangka untuk dihukum mati.
Mengutip dari Kompas pada Senin (15/6/2020), vonis hukuman mati ini telah dibacakan oleh majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.
Menurut hakim, kedua terdakwa telah melakukan tindak pembunuhan berencana yang tergolong sadis serta tidak sesuai
dengan hak asasi manusia.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |