Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Senior KPK, Novel Baswedan masih terus berlanjut.
Kini, polemik vonis hukum yang diberikan pada dua tersangka penyiraman air keras disebutkan tidak memenuhi keadilan.
Banyak pihak yang menilai bahwa vonis hukuman yang diberikan pada tersangka, tak sebanding dengan apa yang telah dialami Novel Baswedan.
Pasalnya hukuman satu tahun penjara yang diberikan Jaksa penuntut Umum (JPU) terlalu ringan dan dianggap tidak adil.
Mengetahui pro kontra yang terjadi di masyarakat, akhirnya pihak Istana Kepresidenan buka Suara.
Dengan demikian, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adiansyah mengajak masyarakat untuk mengikuti proses serta kelanjutan sidang yang masih berjalan ini.
Menurutnya, jika memang vonis hakim dirasa tidak memenuhi keadilan, pihak korban atau Novel Baswedan bisa mengajukan banding.
Baca Juga: Terbentur Sensitivitas, Bintang Emon: Daftar PNS Aja Gua, Pagi-pagi Panasin Motor, Udah Berangkat!
Mengutip informasi dari Kompas pada Rabu (17/6/2020), Donny Gahral Adiansyah mengatakan bahwa pihak istana Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi sidang yang telah berjalan.
"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," ujar Donny.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |