Meskipun banyak pihak yang menganggap hukuman ini tak memenuhi keadilan.
Donny kembali menegaskan bahwa pihak presiden Joko Widodo tak dapat ikut mencampuri urusan Yudikatif.
Baca Juga: Sule Terus Mengelak, Billy Syahputra Akhirnya Bocorkan Sosok Kekasih Sang Komedian: Mau Nikah ya?
"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," ujarnya.
"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," ujarnya.
"Posisi presiden tidak berubah. Posisi tetap seperti itu," imbuhnya.
Sementara itu melansir informasi dari Tribunnews, Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun penjara terhadap dua tersangka tidak bisa diterima dengan akal sehat.
Lantas Laode M Syarif membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.
Menurutnya, tuntutan yang diberikan untuk dua pelaku penyerangan air keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.
Sebab Bahar bin Smith telah dituntut 6 tahun penjara karena dianggap telah melakukan penganiayaan berat.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |