Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Senior KPK, Novel Baswedan masih terus berlanjut.
Kini, polemik vonis hukum yang diberikan pada dua tersangka penyiraman air keras disebutkan tidak memenuhi keadilan.
Banyak pihak yang menilai bahwa vonis hukuman yang diberikan pada tersangka, tak sebanding dengan apa yang telah dialami Novel Baswedan.
Pasalnya hukuman satu tahun penjara yang diberikan Jaksa penuntut Umum (JPU) terlalu ringan dan dianggap tidak adil.
Mengetahui pro kontra yang terjadi di masyarakat, akhirnya pihak Istana Kepresidenan buka Suara.
Dengan demikian, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adiansyah mengajak masyarakat untuk mengikuti proses serta kelanjutan sidang yang masih berjalan ini.
Menurutnya, jika memang vonis hakim dirasa tidak memenuhi keadilan, pihak korban atau Novel Baswedan bisa mengajukan banding.
Baca Juga: Terbentur Sensitivitas, Bintang Emon: Daftar PNS Aja Gua, Pagi-pagi Panasin Motor, Udah Berangkat!
Mengutip informasi dari Kompas pada Rabu (17/6/2020), Donny Gahral Adiansyah mengatakan bahwa pihak istana Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi sidang yang telah berjalan.
"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," ujar Donny.
Meskipun banyak pihak yang menganggap hukuman ini tak memenuhi keadilan.
Donny kembali menegaskan bahwa pihak presiden Joko Widodo tak dapat ikut mencampuri urusan Yudikatif.
Baca Juga: Sule Terus Mengelak, Billy Syahputra Akhirnya Bocorkan Sosok Kekasih Sang Komedian: Mau Nikah ya?
"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," ujarnya.
"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," ujarnya.
"Posisi presiden tidak berubah. Posisi tetap seperti itu," imbuhnya.
Sementara itu melansir informasi dari Tribunnews, Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun penjara terhadap dua tersangka tidak bisa diterima dengan akal sehat.
Lantas Laode M Syarif membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.
Menurutnya, tuntutan yang diberikan untuk dua pelaku penyerangan air keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.
Sebab Bahar bin Smith telah dituntut 6 tahun penjara karena dianggap telah melakukan penganiayaan berat.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |