Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Persoalan rumah tangga Nikita Mirzani dan Dipo Latief tidak kunjung usai meski keduanya sudah tak tinggal lagi bersama.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan isbat nikah dan cerai yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (7/10/19).
Tapi Dipo Latief tak setuju dengan putusan dari Pengadilan Agama, Jakarta Selatan hingga akhirnya mengajukan banding ke pengadilan tinggi sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan banding itu dilakukan karena Dipo Latief mengaku keberatan dengan hasil putusan Pengadilan Agama.
Uus selaku kuasa hukum Dipo Latief mengatakan bahwa pernikahan kliennya dengan Nikita Mirzani tidaklah sah.
"Prinsipnya gini lah, dia tuh kawin di bawah tangan, sudah bercerai di bawah tangan, sudah kasih nafkah, itu aja tuh gambaran keberatannya pak Dipo tuh."
"Kalau kita baca undang-undang 174 sama kompilasi hukum Islam, itu kan yang dimaksudkan untuk diisbat itu kalau belum ada perceraian," ujar Uus selaku kuasa hukum Dipo Latief saat dihubungi awak media via telepon pada Senin (15/6/2020).
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |