Mata Kirinya Divonis Buta Total, Novel Baswedan Justru Minta Tersangka Penyiram Air Keras Dibebaskan
Grid.id - Novel Baswedan justru minta tersangka penyiram air keras dibebaskan.
Tak disangka, Novel Baswedan meminta Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dibebaskan.
Hal tersebut dilakukan lantaran senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak yakin bahwa dua terdakwa itu sebagai pelaku sebenarnya.
”Saya sebagai orang hukum, yang memahami proses persidangan, maka saya katakan
orang-orang seperti itu mesti dibebaskan. Jangan memaksakan sesuatu yang kemudian itu tidak benar,” kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Dibebaskan saja (dari segala tuntutan jaksa) daripada (terus) mengada-ada,” jar Novel.
Pernyataan pesimis yang dilontarkan Novel itu merujuk pada banyaknya kejanggalan
yang dipertontonkan selama persidangan.
Menurut Novel, tidak ada bukti menguatkan yang mampu ditunjukkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korelasi terdakwa dengan peristiwa penyiraman air keras.
Novel lantas membeberkan beberapa kejanggalan yang dilihatnya di persidangan. Di
antaranya adalah pengakuan dalil air aki terdakwa oleh penuntut umum, barang bukti
dan saksi penting yang tidak dihadirkan, serta motif serangan sebatas dendam pribadi.
Selain itu, Novel mengatakan bukti pelengkap seperti salinan investigasi Komnas HAM
yang menyatakan serangan terhadapnya berkaitan erat dengan kerja-kerja
pemberantasan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti oleh jaksa dalam persidangan.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya --->>>
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Safira Dita |