Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan R Suprapto, Kelurahan/Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/06/2020) sore.
Seorang pengendara mobil dinas berjenis Toyota Rush DH 871 AW menabrak bocah SD berusia 6 tahun.
Tak hanya itu, mobil dinas yang dikendarai oleh YWW (55), pejabat Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi NTT itu juga menabrak pengemudi ojek online (ojol) yang sedang parkir di bahu jalan.
Baca Juga: Tak Punya Surat Izin Mengemudi, Seorang Wanita Tabrak Bocah Hingga Korban Gegar Otak!
Akibat kecelakaan lalu lintas ini, bocah berinisial VBBC tersebut mengalami luka robek di telapak kaki kanan dan nyaris putus.
Sedangkan, pengendara ojol berinisial YNT mengalami luka parah di sekujur tubuh.
"Dua korban ini mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit. Sedangkan pengendara mobil dinas kondisinya aman," terang Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Andri Ariayansyah, seperti yang dikutip dari Pos Kupang.
Kronologi
Lebih lanjut, Andri mengatakan, kecelakaan ini berlangsung saat YWW hendak keluar dari kantornya menuju ke Jalan R Soeprapto.
Saat itu, YWW berpapasan dengan sepeda motor yang bergerak dari sebuah toko menuju ke arah Kantor Camat Oebobo.
YWW sempat mengerem laju mobilnya untuk menghindari kendaraan tersebut, namun setelah menginjak pedal gas kembali, ia justru kehilangan kontrol.
Mobil dinas yang ia tumpangi langsung melesat mengarah ke bahu jalan dan menabrak kedua korban.
Mobil dinas berwarna hitam tersebut baru berhenti setelah menabrak pohon hingga bagian depannya ringsek.
"Penyebab kecelakaan ini karena pengemudi mobil lalai dan kurang hati-hati," terang Andri.
Tidak Ditahan
Setelah kecelakaan ini, pejabat Kominfo NTT tersebut langsung ke Polres Kupang Kota.
Dari hasil penyelidikan polisi, YWW ternyata tidak memiliki SIM dan tak membawa STNK.
"Setelah kejadian itu, kita periksa kelengkapan kendaraan, ternyata yang bersangkutan tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM)," ungkap Andri seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, polisi tidak menahan YWW.
Pejabat Kominfo NTT tersebut hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu perkembangan kasus.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribun Kupang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |