Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - M Sutiono kini hanya bisa pasrah setelah mendekam di balik jeruji besi Polsek Lamongan.
Sebab, pria 24 tahun itu kedapatan telah menyetubuhi DA (14) hingga hamil dan melahirkan.
Melansir dari Surya Malang, kejadian ini bermula dari perkenalan Sutiono dengan DA pada Agustus 2019 lalu.
Sejak saat itu, tersangka mengeluarkan jurus-jurus rayuan mautnya untuk memperdayai korban.
Korban pun juga diajak ke rumahnya untuk dikenalkan dengan orang tua.
Di rumahnya itulah, tersangka juga menyetubuhi korban hingga membuatnya hamil.
Meski begitu, korban tidak berani menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya.
Itu karena tersangka mengancam akan menyebar aib korban.
Janji-janji tersangka untuk menikahi korban pun hanyalah isapan jempol belaka.
Sebab, tersangka justru dikabarkan telah menikah dengan wanita lain.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Surya Malang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |