Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - M Sutiono kini hanya bisa pasrah setelah mendekam di balik jeruji besi Polsek Lamongan.
Sebab, pria 24 tahun itu kedapatan telah menyetubuhi DA (14) hingga hamil dan melahirkan.
Melansir dari Surya Malang, kejadian ini bermula dari perkenalan Sutiono dengan DA pada Agustus 2019 lalu.
Sejak saat itu, tersangka mengeluarkan jurus-jurus rayuan mautnya untuk memperdayai korban.
Korban pun juga diajak ke rumahnya untuk dikenalkan dengan orang tua.
Di rumahnya itulah, tersangka juga menyetubuhi korban hingga membuatnya hamil.
Meski begitu, korban tidak berani menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya.
Itu karena tersangka mengancam akan menyebar aib korban.
Janji-janji tersangka untuk menikahi korban pun hanyalah isapan jempol belaka.
Sebab, tersangka justru dikabarkan telah menikah dengan wanita lain.
Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian ini pun langsung melapor ke Polres Lamongan.
Sementara itu, korban kini dikabarkan telah melahirkan hasil hubungan gelapnya dengan tersangka setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kasus Lain
Kasus pencabulan juga pernah terjadi di Padang Pariaman.
Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, seorang ayah menyetubuhi anaknyan hinga hamil 6 bulan.
Tersangka pun hanya bisa pasrah saat diringkus pada 11 Juni 2020 kemarin.
Ia hanya bisa menyesali perbuatan bejatnya.
"Menurut pengakuannya, pelaku khilaf. Dia salah masuk kamar saat akan tidur," Kasatreskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka harus menjalani 20 tahun kurungan penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya Malang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |