Grid.ID - Indonesia telah menegaskan posisinya terkait Laut China Selatan.
Yakni, menolak klaim China dengan mengatakan hal tersebut jelas tidak memiliki dasar hukum internasional.
Melansir The Jakarta Post, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mengirim surat protes seperti itu.
Meskipun zona ekonomi eksklusif (EEZ) di Laut Natuna Utara terletak berdekatan dengan perairan yang sangat disengketakan.
Baca Juga: Cukup Letakkan Merica di Bawah Tempat Tidur Anda, Hal 'Ajaib' Ini Akan Terjadi!
Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada hari Selasa (26/5/2020), Indonesia menunjukkan "batas sembilan garis" yang dikeluarkan oleh Beijing tidak memiliki dasar hukum internasional dan bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).
Indonesia juga menandaskan bahwa peta nine dash line, yang dirambah di zona ekonomi beberapa negara Asia Tenggara, adalah fiktif dan tidak memberikan kedaulatan China atas wilayah tersebut.
Sementara itu, Beijing juga merespon Indonesia dengan mengirim surat diplomatik yang menunjukkan bahwa tidak ada sengketa wilayah antara China dan Indonesia di Laut China Selatan.
Mengutip Channel News Asia (CNA), catatan yang dikirim pada 2 Juni juga menuliskan:
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Intisari Online |