Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pelecehan seksual lagi-lagi dialami remaja di bawah umur.
Dua pemuda di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial IN (27) dan AS (25), diamankan polisi lantaran melakukan tindak senonoh.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, peristiwa pancabulan tersebut telah dilakukan pada bulan Maret 2020 lalu.
Mengutip dari Kompas pada Minggu (21/6/2020), Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora menjelaskan hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Sering Disorot Karena Tubuhnya yang Dianggap Seksi, Begini Tanggapan Artis Sarah Azhari
Kepada Iptu Ramon, kedua tersangka mengaku telah berpacaran dengan korban.
Keduanya berdalih melakukan tindak senonoh itu karena rasa saling suka dan cinta.
“Kedua tersangka berdalih berpacaran dengan korban. Lalu dengan bujuk rayu mengajak korban melakukan hubungan badan,” terang Ramon.
“Padahal, tindak kriminal pencabulan terhadap anak tidak mengenal istilah suka sama suka,” imbuhnya.
Ramon juga menjelaskan bahwa kedua pelaku, melancarkan aksi pencabulan secara bergilir.
Dimana IN melakukannya pada siang hari, sementara AS melangsungkan di malam harinya.
Merasa tertekan dengan tindakan cabul yang dilakukan IN dan AS, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut pada orang tua korban.
Sejak kejadian tersebut korban disebutkan mengalami trauma dan merasa tertekan.
Kedua orang tua korban yang tak terima dengan kejadian tersebut, akhirnya melaporkan pada pihak kepolisian.
Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, polisi akhirnya mengamankan tersangka di kediaman masing-masing.
“Kedua tersangka sudah kami limpahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Tanggamus pada Jumat kemarin, berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap),” tandasnya.
Melansir dari Tribunnews, kasus serupa juga pernah terjadi di Tanjungpinang Timur.
Dua dari tiga tersangka pencabulan dikabarkan masih berusia di bawah umur.
EW dan AP dikabarkan masih berumur 16 tahun sementara Y telah berumur 23 tahun.
Kini ketiga tersangka telah diamankan polisi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengungkapkan bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap dari laporan ibu korban.
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |