Grid.ID- Pemerintah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengeluarkan protokol kesehatan selama pandemi virus corona (Covid-19).
Seperti memakai masker, menerapkan jarak aman sejauh 1 meter, dan tidak ke tempat-tempat yang ramai.
Melihat banyaknya protokol kesehatan tersebut, membuat orang lebih waspada dan hati-hati.
Salah satunya dengan menunda pernikahan mereka.
Jika pun ada acara pernikahan, maka harus menerapkan protokol kesehatan yang benar.
Namun sepertinya masih ada orang-orang yang bandel dan menyebabkan malapetaka.
Seperti yang dilakukan oleh warga Kota Semarang, Jawa Tengah ini.
Di mana dia nekat menggelar pesta pernikahan dengan melanggar ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Intisari Online |