Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Dua sejoli berinisial EW dan AL terpaksa digelandang ke Kantor Satpol PP Kecamatan Gading.
Kedua remaja ini ketahuan sedang berbuat mesum di tengah hutan Desa Betek, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Mereka pun juga tak bisa berkutik usai warga menunjukkan rekaman videonya.
"Warga kemudian membawa mereka berdua ke kantor desa dan diserahkan kepada kami," terang petugas Satpol PP, Mazda, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bersedia Jadi Pembawa Acara di Pernikahan Sahabatnya, Jin BTS Bikin Netizen Takjub!
Kedua orang tua EW dan AL pun dipanggil agar mengetahui perbuatan bejat anaknya.
Setelah itu, kedua remaja ini pun boleh pulang.
Namun dengan syarat menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi janji mereka untuk tidak akan mengulangi perbuatan asusila tersebut.
Jikalau kembali melakukan, mereka siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terungkapnya perbuatan bejat kedua remaja ini berawal dari warga yang sedang bertugas menjaga hutan.
Para Kamis (19/06/2020) siang hari itu, warga dibuat bingung dengan adanya suara laki-laki dan perempuan dari tengah hutan.
Setelah dicari, ternyata sumber suara itu berasal dari dua sejoli yang sedang bercinta beralaskan sebuah sarung.
Baca Juga: Dulu Videonya Bikin Heboh Gegara Gangguan Bipolar, Marshanda Akui Kini Bisa Kendalikan Mentalnya
Minta jatah
Kejadian serupa juga pernah terjadi di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dua sejoli juga tertangkap basah sedang bercinta di balik semak-semak.
Namun, oleh TN, warga yang memergoki keduanya, situasi ini justri dimanfaatkan.
Melansir dari Tribun Pontianak, TN yang mengaku sebagai Ketua RT justru meminta jatah kepada si cewek.
Jika permintaannya tidak dituruti, ia mengancam akan memanggilkan warga lain.
Setelah itu, TN menyetubuhi si cewek di depan pacarnya yang terikat di pohon sampai 3 kali.
Ia baru diringkus setalah 1 tahun lamanya buron sejak kejadian itu berlangsung pada 28 April 2019 lalu.
(*)
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |