Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - RI (30) hanya bisa tertunduk saat Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo menggelar ekspos kasus penculikan yang dilakukannya.
Diterangkan Sabana, RI bersama dengan kakaknya FA (36) dan salah seorang rekannya AH (25) telah menculik RP (35) yang merupakan selingkuhan istrinya.
"Jadi istri tersangka ini diduga menjalin asmara dengan korban."
"Tersangka lantas tidak terima karena belum bercerai dan hanya pisah ranjang selama 2 bulan," terangnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Korban diculik di kantornya kemudian disekap di salah satu rumah yang berada di Jalan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin Selatan.
Tak hanya itu, ketiga tersangka ternyata juga sempat menganiaya korban menggunakan tangan, kayu, dan batu hingga babak belur.
Minta Tebusan
Setelah puas menganiaya korban, salah satu tersangka kemudian menelpon adik RP untuk meminta tebusan sebesar Rp 30 juta.
Dari sinilah kasus ini terungkap karena adik korban langsung melapor ke polisi.
Pengakuan Tersangka
RI mengaku nekat melakukan aksinya ini karena cemburu.
Pasalnya ia sering melihat istri serta anaknya bertemu dengan korban.
Padahal seperti yang ia sebutkan, mereka belum resmi cerai.
"Mereka berdua sering bertemu dan anak kami juga dibawa," terang RI seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Meski begitu, pelaku awalnya hanya ingin menjemput selingkuhan istrinya itu untuk dipertemukan dengan keluarga.
"Awalnya mau dihadapkan kepada keluarga saya dan keluarga istri, sebab saya menduga jika dia berhubungan dengan istri saya."
"Biar semua keluarga tahu," terang RI.
Namun, karena perbuatannya itu ia malah harus menjalani hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |