Pagi itu Ria (28) datang ke kantor dengan wajah pucat dan penampilan yang tidak sebaik biasanya. Ia duduk di mejanya dan membuka laptop.
Ria merasa pinggangnya pegal, keram pada perut bagian bawah, dan pusing. Ya, hari ini adalah hari pertama dirinya haid dalam satu bulan. Rasa sakit tersebut memang tidak membuat kinerjanya menurun. Setiap bulan ia merasakannya, jadi sudah terbiasa.
Sepanjang hari ia menahan rasa sakit tersebut dan berusaha terlihat baik-baik saja di hadapan rekan kerja. Pikirnya, menunjukkan bahwa dirinya tengah mengalami nyeri haid saat bekerja sangat tidak profesional.
Ria tidak mengetahui bahwa di dunia kerja perempuan sebenarnya punya hak untuk beristirahat di hari pertama dan kedua haid.
Mengutip dari Kompas.com (29/1/2020), cuti haid sebenarnya sudah berlaku di Indonesia sejak 2003. Hak cuti tersebut diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada undang-undang tersebut tertulis bahwa pekerja perempuan berhak mengajukan cuti pada hari pertama dan kedua saat haid datang.
Bahkan, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Konvensi International Labour Organization (ILO), ada sederet hak lain yang dimiliki perempuan di dunia kerja. Namun sayang, hak-hak ini pun banyak yang belum diketahui oleh para pekerja wanita. Apa saja?
1. Perlindungan selama kehamilan
Disamping cuti haid dan melahirkan, perempuan bekerja ternyata memiliki hak untuk mendapatkan jaminan akan keamanan diri selama bekerja, terutama pada masa kehamilan.
Jaminan ini diantaranya berupa waktu istirahat yang cukup, hingga pembatasan aktivitas yang berhubungan dengan mesin. Menurut rekomendasi ILO perempuan hamil juga tidak diperbolehkan untuk bekerja di malam hari.
Baca Juga: Kembali Diundur, Film Tenet Garapan Christopher Nolan Batal Tayang Juli 2020
2. Aturan sif malam
Sulit Ceraikan Erin Taulany? Permohonan Talak Andre Taulany Sampai Ditolak 2 Kali oleh Hakim, Ini Penyebabnya: Tidak Terbukti
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |